Lima organisasi profesi yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN dan IDAI mengeluarkan Pedoman Tatalaksana COVID-19 edisi kedua pada Agustus 2020.
Pedoman ini diharapkan dapat membantu tenaga medis khususnya dokter-dokter yang menangani kasus COVID-19 dalam praktek di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Berikut obat/vitamin yang direkomendasikan dalam tatalaksana pasien tanpa gejala dan terkonfirmasi covid-19:
a. Bila terdapat penyakit penyerta / komorbid, dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi. Apabila pasien rutin meminum terapi obat antihipertensi dengan golongan obat ACE-inhibitor dan Angiotensin Reseptor Blocker perlu berkonsultasi ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam ATAU Dokter Spesialis Jantung
b. Vitamin C (untuk 14 hari), dengan pilihan;
- Tablet Vitamin C non-acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
- Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
- Multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet /24 jam (selama 30 hari),
- Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C,B, E, Zink
c. Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan untuk diberikan namun dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.
d. Obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan.
Untuk pasien anak dosis disesuaikan, dan Vitamin C diberikan dengan dosis tertinggi sesuai dengan ketersediaan.
Silakan baca juga: Hevit C, Vitamin C membantu memelihara daya tahan tubuh
Image: Ilustrasi
Referensi: - Pedoman Tatalaksana Covid-19. Edisi 2. Agustus 2020. [Internet. Cited 02/09/2020]. Available from: https://klikpdpi.com/bukupdpi/wp-content/uploads/2020/04/Protokol-Tatalaksana-COVID-19-5OP-FINAL-ok.pdf