Detail Article

Terapi Farmakologis Pasien Tanpa Gejala, Berdasarkan Pedoman Tatalaksana Covid-19

Dr. Johan Indra Lukito
Sep 03
Share this article
6e36ac706ae6776f4afd3c7add8111f6.jpg
Updated 03/Sep/2020 .

Lima organisasi profesi yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN dan IDAI mengeluarkan Pedoman Tatalaksana COVID-19 edisi kedua pada Agustus 2020. 

Pedoman ini diharapkan dapat membantu tenaga medis khususnya dokter-dokter yang menangani kasus COVID-19 dalam praktek di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. 


Berikut obat/vitamin yang direkomendasikan dalam tatalaksana pasien tanpa gejala dan terkonfirmasi covid-19:

a. Bila terdapat penyakit penyerta / komorbid, dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi. Apabila pasien rutin meminum terapi obat antihipertensi dengan golongan obat ACE-inhibitor dan Angiotensin Reseptor Blocker perlu berkonsultasi ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam ATAU Dokter Spesialis Jantung


b. Vitamin C (untuk 14 hari), dengan pilihan;

- Tablet Vitamin C non-acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)

- Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)

- Multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet /24 jam (selama 30 hari),

- Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C,B, E, Zink


c. Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan untuk diberikan namun dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.


d. Obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan.


Untuk pasien anak dosis disesuaikan, dan Vitamin C diberikan dengan dosis tertinggi sesuai dengan ketersediaan.


Silakan baca juga: Hevit C, Vitamin C membantu memelihara daya tahan tubuh

Image: Ilustrasi

Referensi: - Pedoman Tatalaksana Covid-19. Edisi 2. Agustus 2020. [Internet. Cited 02/09/2020]. Available from: https://klikpdpi.com/bukupdpi/wp-content/uploads/2020/04/Protokol-Tatalaksana-COVID-19-5OP-FINAL-ok.pdf


Share this article
Related Articles