Badan POM mengumumkan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Molnupiravir.
Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg, obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat, yang diberikan 2 x 4 kapsul (@200 mg) selama 5 hari.
Berdasarkan hasil evaluasi dari aspek keamanan, pemberian molnupiravir relatif aman dan memberikan efek samping yang dapat ditoleransi. Efek samping yang paling sering dilaporkan adalah mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring. Selain itu, hasil uji non- klinik dan uji klinik, molnupiravir tidak menyebabkan gangguan fungsi hati. Namun demikian, molnupiravir tidak boleh digunakan pada wanita hamil dan untuk wanita usia subur yang tidak hamil perlu menggunakan kontrasepsi selama pemberian molnupiravir. Lebih lanjut, terkait aspek efikasi, hasil uji klinik fase 3 menunjukkan bahwa molnupiravir dapat menurunkan risiko dirawat di rumah sakit atau kematian sebesar 30% pada pasien COVID-19 derajat ringan hingga sedang dan 24,9% pada pasien COVID-19 ringan.
Secara konsisten Badan POM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan COVID-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati COVID-19.
Simpulan:
Badan POM mengumumkan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) untuk Molnupiravir. Molnupiravir yang disetujui berupa kapsul 200 mg, obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi COVID-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa (usia 18 tahun ke atas) yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi COVID-19 berat.
Gambar: Ilustrasi (pexels)
Referensi:
Badan POM. Siaran pers Badan POM terbitkan emergency use authorization untuk obat molnupiravir [Internet]. 2022 Jan 14 [cited 2022 January 14].
Available from: https://pom.go.id/new/view/more/pers/636/SIARAN-PERS- Badan-POM-Terbitkan-Emergency-Use-Authorization-untuk-Obat-Molnupiravir.html