Detail Article

COVID-19 Varian Omicron, Ini Upaya Pencegahan dan Pengendaliannya

dr. Dita Arccinirmala
Jan 05
Share this article
96d8f891177bd39dc5cedc91b66f6aea.jpg
Updated 05/Jan/2022 .

Adanya varian baru virus SARS-CoV-2, Omicron (B.1.1.529), menimbulkan kekhawatiran karena disebutkan memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi daripada virus SARS-CoV-2 asli dari Wuhan dan varian lainnya. 


Seperti halnya varian lainnya, upaya pencegahan penularan yang dapat dilakukan di antaranya:

1. Vaksinasi

Vaksin tetap menjadi tindakan kesehatan masyarakat terbaik untuk memberikan perlindungan dari COVID-19, memperlambat penularan, dan mengurangi kemungkinan munculnya varian baru. Vaksin COVID-19 sangat efektif untuk mencegah penyakit parah, rawat inap, dan kematian.

Para ilmuwan saat ini sedang menyelidiki Omicron, termasuk bagaimana orang yang divaksinasi sepenuhnya akan terlindungi dari infeksi, rawat inap, dan kematian. Centers for Disease Control (CDC) merekomendasikan bahwa setiap orang berusia 18 tahun ke atas perlu mendapatkan suntikan booster setidaknya dua bulan setelah vaksin sebelumnya.


2. Masker

Penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker, merupakan perlindungan yang efektif terhadap penularan COVID-19 semua varian. CDC tetap merekomendasikan memakai masker di tempat umum, di dalam ruangan, di area dengan transmisi komunitas yang substansial atau tinggi, terlepas dari status vaksinasinya.


Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron di Indonesia, maka Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai pelaksanaan karantina bagi kontak erat dan isolasi bagi kasus probable atau terkonfirmasi sebagai berikut:

1.  Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.


2.  Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagaimana dimaksud pada bagian pertama dengan kriteria sebagai berikut:

a. Probable varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid -19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron.

b. Konfirmasi varian Omicron yaitu kasus konfirmasi Covid -19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SAR-COV-2.


3. Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).

Jika hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai dengan Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genomen Virus SARs-CoV-2.


4.Kontak erat sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian Omicron. Untuk menemukan kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.):

a. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi).

b. Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).


5. Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:

a. Pada kasus yang tidak bergejala, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif selama 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

b. Pada kasus yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.


6. Dinas Kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kemenkes dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus varian Omicron. Pencatatan dan pelaporan kasus varian Omicron dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi All Record TC-19.


Simpulan:

Vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan, salah satunya penggunaan masker, merupakan upaya efektif yang dapat dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19. Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan karantina bagi kontak erat dan isolasi bagi kasus probable atau terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron, di antaranya orang yang probable atau terkonfirmasi perlu melakukan isolasi di rumah sakit dan segera melakukan pelacakan kontak erat.



Gambar: Ilustrasi (photo by rawpixel.com - www.freepik.com)

Referensi:

CDC. Omicron variant: What you need to know [Internet]. 2021 Des 20 [cited 2022 Jan 05]. Available from: https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/variants/omicron-variant.html

Menteri Kesehatan. Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid -19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Share this article
Related Articles