Detail Article
BPOM Menerbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin untuk Anak 6-11 Tahun
dr. Dita Arccinirmala
Nov 02
Share this article
1b8894b1a46400fb24f4f88d8d7881a3.jpg
Updated 02/Nov/2021 .

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin dengan platform inactivated Vaccine C-19 untuk anak usia 6 hingga 11 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam keterangan pers pada 1 November 2021 secara virtual. 

Penerbitan izin ini merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan terhadap COVID-19. Sedangkan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya. Penny K. Lukito mengatakan, “Hasil uji klinis anak-anak ini tentunya lebih pada aspek keamanan dan aspek imunogenisitasnya (kemampuan memicu respons imun dalam tubuh). Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, yaitu 96%. Aspek keamanan menunjukkan bahwa vaksin ini aman untuk anak usia 6-11 tahun.”


Proses evaluasi vaksin ini dilakukan BPOM bersama-sama dengan tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan klinisi terkait lainnya. Sebelumnya, BPOM telah mengizinkan penggunaan vaksin ini pada anak usia 12-17 tahun. Dengan diterbitkannya izin penggunaan ini, maka vaksin dapat diberikan kepada anak 6-17 tahun dan dewasa.


Vaksin ini merupakan vaksin COVID-19 pertama yang terdaftar pada BPOM yang bisa diberikan untuk anak usia 6-11 tahun. Kepala BPOM menyampaikan, untuk pemberian vaksin untuk anak di bawah usia 6 tahun masih diperlukan evaluasi lebih lanjut dan sedang dikumpulkan data-data yang lebih lengkap.



IDAI Minta Kawal Vaksinasi Anak

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Prof. Dr. dr. Aman Bhakti Pulungan, Sp.A, (K), FAAP, FRCPI (Hon.), menyambut baik dikeluarkannya izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun oleh BPOM. Prof. Aman menilai, vaksin COVID-19 bagi anak di bawah usia 12 tahun, membuka peluang orang tua untuk mengizinkan anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, lebih dari 66 persen keluarga Indonesia saat ini tinggal dan berkomunikasi erat dengan anak dan lanjut usia. Menurutnya, persetujuan izin vaksin bagi anak bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh anggota keluarga.


Saat ini, tingkat risiko anak terpapar COVID-19 sekitar 12-13% atau lebih tinggi dari lanjut usia. Vaksin bagi anak akan turut memberikan rasa aman bagi orang tua untuk mengajak anaknya keluar rumah. Namun, meskipun sudah mendapatkan vaksinasi bagi anak, protokol kesehatan tetap perlu dijalankan agar dapat mencegah terinfeksi dari COVID-19.

 


Gambar: Ilustrasi (www.freepik.com)

Referensi:

  1. BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun [Internet]. 2021 Nov 1. Available from: https://setkab.go.id/bpom-terbitkan-izin-penggunaan-vaksin-sinovac-untuk-anak-usia-6-11-tahun/
  2. Diizinkan BPOM, Kemenkes siapkan juknis vaksinasi anak 6-11 tahun [Internet]. 2021 Nov 1. Available from: https://kbr.id/11-2021/diizinkan_bpom__kemenkes_siapkan_juknis_vaksinasi_anak_6_11_tahun/106661.html


Share this article
Related Articles