Detail Article

Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Inactivated Vaccine) pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid

dr. Dita Arccinirmala
Jan 07
Share this article
69e74af03286fbd1d733018eb56a44a8.jpg
Updated 07/Jan/2021 .

Sehubungan dengan rencana Pemerintah melaksanakan program vaksinasi COVID-19, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan Rekomendasi mengenai Pemberian Vaksinasi COVID-19 (Inactivated Vaccine dengan vaksin yang saat ini sedang diuji fase III di Bandung) pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid

1. Rekomendasi ini disusun berdasarkan:

a. Data publikasi fase I/II.

b. Data uji fase III yang berlangsung di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.

c. Data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated COVID-19 tersebut belum lengkap.


2. Rekomendasi disusun spesifik untuk vaksin yang dimaksud, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis. Demikian pula dengan vaksin COVID-19 jenis lain.


3. Pada individu yang akan divaksin, jika terdapat lebih dari 1 komorbid/ penyakit penyerta sesuai keterangan dan dinyatakan ada yang belum layak divaksin, maka dipilih yang belum layak.


Berikut daftar penyakit penyerta/ komorbid yang dinyatakan LAYAK menerima vaksin COVID-19:

1.   Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi Covid)

2.   Alergi obat. Pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin perlu menjadi perhatian, terutama pada vaksin yang mengandung komponen antibiotik tersebut.

3.   Alergi makanan

4.   Asma bronkial yang terkontrol

5.   Rhinitis alergi

6.   Urtikaria, jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi Covid

7.   Dermatitis atopi

8.   Penyakit paru yang terkontrol, seperti Penyakit Paru Obstruktif, Interstitial lung disease, Kanker Paru, Tuberkulosis (pasien TBC dalam pengobatan layak mendapat vaksin Covid minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti-Tuberkulosis)

9.   Penyakit hati. Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresivisitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronik sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.\

10.   Diabetes melitus yang terkontrol

11.   Obesitas, tanpa komorbid yang berat

12.   HIV (layak dengan catatan), Vaksinasi yang mengandung kuman yang mati/komponen tertentu dari kuman dapat diberikan walaupun CD4<200.

13.   Penyakit Gangguan Psikosomatis. Sangat direkomendasikan dilakukan komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

14.   Pendonor darah


Berikut daftar penyakit penyerta/ komorbid yang dinyatakan BELUM LAYAK menerima vaksin COVID-19:

1.   Penyakit autoimun sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)

2.   Sindroma Hiper IgE

3.   Penyakit ginjal. Saat ini, pemberian vaksin belum direkomendasikan pada pasien PGK non dialisis, PGK dialisis, resipien transplantasi dan sindrom nefrotik yang menerima imunosupresan/kortikosteroid.

4.   Hipertensi, gagal jantung, penyakit jantung koroner

5.   Reumatik autoimun (autoimun sistemik)

6.   Penyakit autoimun gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn's Disease), Celiac Disease, dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan yang signifikan.

7.   Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun

8.   Penyakit dengan kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah.

9.   Pasien hematologi onkologi yang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, seperti leukemia granulositik kronis,leukemia limfositik kronis, myeloma multipel, anemia hemolitik autoimun, ITP, dll


Sedangkan pasien yang TIDAK LAYAK menerima vaksin adalah: Pasien dengan infeksi akut. yang ditandai dengan demam. Hal ini menjadi kontraindikasi vaksinasi.


Selengkapnya: Rekomendasi PAPDI tentang pemberian vaksinasi COVID-19 pada pasien dengan penyakit penyerta/ komorbid


Image : Ilustrasi (Photo by Artem Podrez from Pexels)

Referensi:

Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia. Rekomendasi PAPDI tentang pemberian vaksinasi COVID-19 (Sinovac/Inactivated) pada pasien dengan penyakit penyerta/ komorbid. PAPDI; 2020.

Share this article
Related Articles