Detail Article
Vaksinasi COVID-19 di Indonesia Telah Dimulai, Apa yang Perlu Diketahui?
dr. Dita Arccinirmala
Jan 14
Share this article
cb2a76f0207024a180eff70c3354a0ef.jpg
Updated 14/Jan/2021 .

Pada 11 Januari 2020, BPOM telah mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Obat dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) pada vaksin COVID-19 yang tiap dosisnya mengandung Inactivated sars-cov-2 virus 3 mcg. Selain itu, vaksin ini juga telah mendapat sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).


Persetujuan penggunaan darurat ini terbatas pada kondisi wabah pandemi untuk indikasi: This vaccine stimulates body to induce immunity against SARS-CoV2 for the prevention of COVID-19. This product is suitable for people aged 18-59 years old, sesuai dengan hasil evaluasi terhadap data khasiat, keamanan, dan mutu, dengan beberapa ketentuan dari BPOM.


Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat tidak ragu lagi terhadap keamanan vaksin Covid-19 yang akan diberikan pemerintah secara gratis. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, menegaskan keamanannya sudah dipastikan, dan Presiden Joko Widodo pun telah menjadi yang pertama menerima suntikan vaksin pada Rabu, 13 Januari 2021.


Keputusan dikeluarkannya EUA dari Badan POM karena vaksin tersebut sudah memenuhi standar medis dengan memastikan keamanan, dosis, dan efek sampingnya. Dasar pemberian EUA sendiri melalui beberapa syarat diantaranya data keamanan subjek uji klinis, data imunogenisitas, dan data efikasi vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap I, tahap II dan tahap III.

Pada vaksin ini, besaran angka efikasinya adalah sebesar 65,3%, jumlah ini telah melampaui standar minimal yang ditetapkan oleh WHO yaitu sebesar 50%. Hal ini menyatakan bahwa terjadi penurunan 65,3% kemunculan kasus pada kelompok yang divaksinasi. Besaran angka efikasi ini didapatkan dari perbandingan kelompok yang divaksin dan tidak divaksin. Tentang hal ini, sudah dibuktikan pada saat masa uji klinik yang terkontrol di Bandung.


Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia akan dilaksanakan sebagai berikut:

1. Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Tahap 2 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).

3. Tahap 3 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

4. Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.


Pentahapan dan penetapan kelompok prioritas penerima vaksin dilakukan dengan memperhatikan Roadmap WHO Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) serta kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group).


Hal yang tak kalah penting adalah walaupun sudah melaksanakan vaksinasi, masyarakat tetap harus mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Di sisi lain, Pemerintah tetap akan menggiatkan kegiatan 3T (Test, Tracing dan Treatment) untuk penanggulangan COVID-19.


Image : Ilustrasi (www.pexels.com)

Referensi:

1. BPOM. Persetujuan Penggunaan Obat dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization) [Internet]. 2020 Jan 11 [cited 2020 Jan 14]. Available from: https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Januari/nieereg10040912000263signed1.pdf

2. Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Vaksin Sinovac Teruji Minim Efek Samping, Berkhasiat dan Halal [Internet]. 2020 Jan 13 [cited 2020 Jan 14]. Available from: https://covid19.go.id/berita/vaksin-sinovac-teruji-minim-efek-samping-berkhasiat-dan-halal

3.     Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Frequently Asked Question Seputar Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. 2020.  


Share this article
Related Articles